Tunas Toyota Update Informasi terbaru Toyota DKI
Maret 26-03-2018 Lampu kendaraan sebaiknya tidak dimodifikasi berlebihan. Kalau saja terlalu terang dan menyilaukan pengguna jalan lain, Otovers bisa saja terkena hukuman kurungan penjara selama dua bulan atau denda Rp 500 ribu lho! Pihak kepolisian pun terus mengingatkan akan hal itu. Seperti terlihat dalam cuitan akun Twitter milik TMCPoldaMetro yang dilihat detikOto, Minggu (25/3/2018). "Lampu kendaraan menyilaukan, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan," begitu Memang pemasangan lampu kendaraan ini tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 Pasal 58. "Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlangkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan," bunyi pasal 58. Nah, kalau Otolovers melanggar bakalan dikenakan pasal 279 Undang-undang yang sama....